Poster PKN Tema Integrasi Nasional (kelompok) & Upaya Pencegahan Virus Covid 19
Nama kelompok:1.Asnan Aby Choirul Faiz(7)
2.Eky Riyanto (15)
3.Fauzan Nur Arif(16)
4.Gading Fajar Adi Putra(17)
5.Ramadan Wahyu Arizki 27)
6.Wahyu Adi Saputra(32)
2.Eky Riyanto (15)
3.Fauzan Nur Arif(16)
4.Gading Fajar Adi Putra(17)
5.Ramadan Wahyu Arizki 27)
6.Wahyu Adi Saputra(32)
Tugas mandiri
Nama : Ramadan Wahyu Arizki
Kelas : X TO 2
No.Absen : 27
Tanggal : 10 april 2020
Pertanyaan:
A.Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjafinya musibah pandemi covid 19 ini itu apa saja???
B.Dan berdampak apa saja dikehidupan:
1.pribadi anda
2. keluarga
3. masyarakat
C.Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini?
D.Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi covid 19 ini yang sudah menyebar keseluruh dunia??
E.Dan apakah dampak dari ketidak sadaran manusia???
JAWABAN
A. Ancaman yang paling berpengaruh menurut saya adalah :
1.Penularan Virus
Penularan virus yang begitu cepat sangat berpengaruh terhadap kesehatan warga,biasanya penularan ini ditularkan oleh orang yang baru saja pulang berpergian dari perantauan, dan juga orang yang baru saja berpergian dari wilayah yang sudah tercemar virus ini.Jika masyarakat tidak mengikuti aturan pemerintah untuk tetap mengisolasikan diri di rumah, maka kondisi kesehatan masyarakat bisa terancam.
2.Kesadaran Masyarakat
Penularan virus sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat yang masihhh sangat sangat kurang.Masih Banyak Masyarakat yang tetap saja melakukan Kegiatan di luar rumah yang tiduk begitu terlalu penting.Jika kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan pemerintah seperti tidak keluar rumah jika tidak penting, menghindari keramaian, dan menjaga kebersihan itu kurang maka virus ini sangat cepat penularannya.
3.Berita Hoax
Berita hoax tentang Virus covid 19 juga menjadi ancaman bagi masyarakat, karena berita yang tidak benar dapat membuat masyarakat gelisah.
B.Dampak Ancaman Terhadap:
1.Pribadi
Karena jika ancaman tersebut tidak bisa dikendalikan, saya juga bisa terkena imbasnya seperti tidak bisa keluar rumah bahkan sekolah, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, dan bahkan juga bisa tertular virus corona ini.
2.Keluarga
Dampak ancaman tersebut juga bisa berpengaruh bagi lingkungan keluarga,jika salah seorang anggota keluarga tersebut tertular maka hubungan didalam keluarga tersebut bisa berkurang bahkan bisa hilang karena takut menularkan keanggota lainya.
3.Masyarakat
Ancaman tersebut juga bisa berpengaruh kepada lingkungan masyarakat. Kegiatan kegiatan sosial didalam masyarakat akan menghilang, dan hubungan sosial akan berkurang.
C.Apa Yang harus dilakuan untuk mengatasi pandemi ini?
Yang harus dilakukan untuk mengatasi pandemi ini sebenarnya cukup mudah yaitu hanya dengan cara menjaga kebersihan, selalu waspada, menaati anjuran pemerintah, dan meningkatkan kesadaran.Setelah srmua itu terpenuhi maka wabah penyakit ini bisa hilang.
D.Apakah penting kesadaran diri????
Ya, kesadaran diri sangat penting dalam kondisi apapun, seperti sekarang yaitu dalam menghadapi wabah ini. Kesadaran diri sangat berpengaruh dalam penularan virus corona ini, jika kesadaran diri kurang seperti tidak menjaga kesahatan, dan tidak waspada.Jadi kesadaran diri itu penting untuk mengurangi wabah ini.
E. Dampak ketidak Sadaran manusia??
Kesadaran manusia sangat berpengaruh terhadap segalanya, jika manusia itu tidak mempunyai kesadaran diri maka wabah ini akan sangat memanas, penyebaran virus akan cepat, penyakit dimana mana, dan korban akan selalu bertambah.
Remidi BAB 8&9
BAB 8
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3) Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4) Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
5) Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7) Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8) Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
2. Otonomi Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
a. C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.
b. J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c. Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
d. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
1) Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3) Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya
4) Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5) Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. .
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
a. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
b. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
c. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Bab 9
Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika
A. Kebhinekaan Bangsa Indonesia
Makna Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika(frasa dari bahasa jawa kuno) adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yg artinya walaupun berbeda beda namun tetap satu jua.Semboyan ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia ditengah keberagaman suku,bangsa,ras,golongan.
Selain Bhinneka Tunggal Ika negara kita juga memiliki alat alat pemersatu bangsa antara lain
Pancasila(Dasar Negara)
Bendera Merah Putih(Bendera Kebangsaan)
Bahasa Indonesia(Bahasa Nasional)
Burung Garuda(Lambang Negara)
Indonesia Raya(Lagu Kebangsaan)
Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila
Nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika perlu diaktualisasikan dalam kehidupan sehari hari juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Hal ini dilakukan demi meningkatan persatuan serta meminimalisasi pitensi ancaman perpecahan akibat perbedaan.
B. konsep Integrasi Nasional
Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional terdiri dari dua kata dasar,yaitu integrasi dan nasional.Integrasi berasal dari bahasa inggris integration yg berarti proses membentuk suatu keseluruhan.kata nasional berasal dari bahasa inggris nation yg berarti bangsa.
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yg ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Syarat Integrasi
Menurut W.F. Ogburn dan M. Nimkoff dalam maryati dan suryawati (2014),sebagi berikut
a. Anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan kebutuhan diantara mereka.
b. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsekuensi) bersama mengenai norma dan nilai nilai sosial yg dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat.
Sumpah Pemuda 1928 sebagai Konsensus Integrasi Nasional
Melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928,para pemuda mampu mendefinisikan diri dan merobohkan sekat sekat primordialisme dan melebur menjadi satu dalam naungan payung Indonesia.Peristiwa monumental ini akhirmya mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa yg satu,merdeka dan berdaulat.
C. Fsktor faktor Pembentuk Integrasi Nasional
Faktor prndorong tercapainya integrasi nasional sebagai berikut
a. Adanya rasa senasib dan seperjuangan
b. Keinginan untuk bersatu
c. Rasa cinta tanah air
d. Rasa rela berkorban
e. Kesepakatan atau konsensus nasional
Faktor pemghambat integrasi nasional antara lain
a. Kurangnya pemahaman dan penghargaan
b. Adanya ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan
c. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan hasil hasil pembangunan
d. Munculnya paham etnosentrisme dibeberapa suku bangsa
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
Tantangan yg dihadapi oleh Indonesia untuk menjaga keutuhan NRI dibagi menjadi:
●Secara eksternal Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperyi pemanasan global,dinamika lingkungam strategis kwasan Asia-Pasifik maupun masalah perbatasan negara.
● Secara internal tantangan yg dihadapi Indonesia adalah mengawal NRI agar tetap utuh dan bersatu.
Tujuan nasional tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilam sosial.
E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Kesadaran Warga Negara
Kesadaran warga negara dalam upaya bela negara ditunjukkan dengan tindakan warga negra yg bertujuan mempertahankan kedaulatan dan kesatuan negranya dri ancaman yg dapat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.Hal tersebut didasarkan karena rasa cinta terhadap tanah air yg akan meningkatkan patriotisme dan nasionalisme rakyat sebgai bagian dari negara.
Hakikat Bela Negara
Upaya bela negara merupakan bagian dari pertahanan negara,dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO.3Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah NRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dasar Hukum Bela Negara
● UUD NRI TAHUN 1945
● UU NO. 29 TAHUN 1954 TENTANG POKOK POKOK PERLAWANAN RAKYAT
● TAP MPR NO.VI TAHUN 2000 TENTANG PEMISAHAN TNI DAN POLRI
● TAP MPR NO. VII TAHUN 2000 TENTANG PERANAN TNI DAN POLRI
Kesediaan Warga Negara Melakukan Bela Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 2.Tertulis bahwa upaya bela negara dapat diselenggarakan dengan hal hal berikut.
A. Pendidikan kewarganegaraan
B. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
C. Pengabdian sebagai prajurut Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
D. Pengabdian sesuai dengan profesi.

Komentar
Posting Komentar